Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Langkat amankan tersangka pemilik 963 gram sabu di Jalinsum 

Polres Langkat, Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polres Langkat amankan tersangka pemilik 963 gram sabu di Jalinsum 
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Langkat, Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kemarin malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita hampir satu kilogram sabu," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Rabu (20/8).

Pengungkapan ini diklaim AKBP David Triyo sebelum Polda Sumatera Utara menggelar press release di halaman Jananuraga Mapolres Langkat jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Keberhasilan kami yang terbaru, tadi malam, Selasa (19/8), sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap peredaran sabu kurang lebih seberat 1 kilo gram, di jalan lintas sumatera ,(Jalinsum) disekitar Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ungkap David.

Dijelaskan AKBP David, Selasa, (19/8) sekira pukul 23.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra mendapatkan informasi dari masyarakat akan melintas seorang pria yang diduga kuat membawa narkoba.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama dengan anggotanya melakukan penyetopan terhadap salah satu kendaraan L300 di Jalinsum Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.

Setelah diberhentikan, kata AKBP David, petugas kemudian meminta izin kepada supir agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang ada di kendaraan tersebut.

"Saat kami melakukan pemeriksaan disana, ada satu penumpang yang menggunakan tas samping abu-abu, di dalamnya kita temukan ada satu kardus yang dilakban coklat," jelas AKBP David seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (21/8).

Kemudian, tambah AKBP David, saat dibuka terdapat 20 bungkus yang berisi sabu dengan berat 963 gram, selain itu juga terdapat satu unit handphone dan yang tunai Rp.300 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut AKBP David, tersangka Sar (44) warga Jalan Deli Tua Gang Kamboja Kabupaten Deli Serdang, mengaku puluhan bungkus sabu tersebut memang miliknya.

"Hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis sabu memang miliknya yang akan hendak dibawanya ke Medan," pungkas AKBP David.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire